968kpfm, Samarinda - Seorang pria paruh baya, UY tega menganiaya anak kandungnya. Perbuatan tersebut dilakukannya karena sang anak memakai pasta gigi laki-laki berusia 60 tahun itu.
Kejadian ini bermula pada Kamis (20/11/2020) lalu. Ketika itu pelaku hendak membersihkan diri di rumahnya di Kecamatan Sambutan usai bekerja sebagai buruh bangunan. Korban saat itu terlebih dahulu mandi sebelum pelaku.
Saat mengecek perlengkapan mandinya, UY menyadari bahwa pasta gigi miliknya tidak utuh seperti semula lantaran digunakan oleh korban. Seketika saja pelaku memanggil korban dengan nada tinggi untuk menanyakan kenapa sang anak menggunakan pasta gigi itu.
"Adu argumen dengan nada tinggi antara anak dan ayah ini pun tak dapat terhindarkan lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Senin (23/11/2020).
Puncaknya, pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Awalnya UY hanya mencakar leher bagian kanan anaknya menggunakan tangan kiri. Tiba-tiba UY melihat sebuah kursi besi yang berada dalam jangkauannya, dan segera menghantam korban menggunakan benda tersebut.
"Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian leher, dada serta punggung. Kalau yang di dada dan di punggung itu lebam karena hantaman kursi," imbuh Suyatno.
Tak terima dengan perbuatan ayahnya ini, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota. Suyatno menerangkan, setelah korban melapor, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku untuk diamankan.
"Jadi kami amankan pelaku di kediamannya di hari yang sama dengan kejadian ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya, UY harus berurusan dengan pihak berwajib dan akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Nov 2020