Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Nov 2020

Waduh! Pegawai Toko Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Hampir Rp 14 Juta

968kpfm, Samarinda - Diduga melakukan penggelapan keuangan toko hingga belasan juta rupiah, seorang pekerja harian berinisial SR (26) diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota, Kamis (12/11/2020).

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mengecek laporan keuangan, lantaran pendapatannya selalu turun dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Saat melakukan pengecekan barang, ternyata terjadi selisih antara stok toko dengan setoran yang diserahkan oleh pelaku.

Tak tinggal diam, pemilik toko segera memanggil pelaku untuk menanyakan hal tersebut. Akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya menggunakan uang hasil penjualan barang di toko untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Untuk membuktikannya, korban meminta pelaku untuk menunjukan pembayaran konsumen. Betapa terkejutnya korban karena ada beberapa pembayaran konsumen yang tidak disetorkan kepada pelapor. Selain itu, ada juga nota penjualan yang tidak ditunjukkan kepada korban selaku pemilik toko.

Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota karena merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno mengatakan, pihaknya langsung memanggil pelaku, Kamis (12/11/2020), untuk dimintai keterangan perihal perbuatannya ini.

"Pelaku sangat kooperatif ya. Jadi saat kami panggil dia langsung datang," kata Suyatno, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Suyatno, pihaknya mengamankan satu lembar nota penjualan, serta 2 lembar rekening koran milik pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban merasa dirugikan dengan nominal Rp. 13.939.000.

"Sebenarnya kasus ini panjang jika dirunut. Makanya kami akan fokus di satu nota ini, karena yang ketahuan cuma ini. Korban juga kami mintai audit juga tidak bisa melakukannya, jadi kami fokus pada satu nota ini," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 372 junto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dan akan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵