Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Feb 2022

Waduh, Wartawan Abal-abal Peras Pasangan Lansia Rp 10 Juta

968kpfm, Samarinda - Bukannya untung malah buntung. Itulah yang dirasakan pria 55 tahun bernama Nurdin Bengga yang mengaku sebagai wartawan dari harian berinisial RN.

Nurdin diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang pada Senin (7/2) lalu, setelah aksinya memeras pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, terendus oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menerangkan, kasus ini bermula saat Nurdin menerima tugas dari atasannya yang menerima aduan adanya tindakan pencurian velg ban sepeda motor.

Saat ditelusuri, ban tersebut berada di dalam toko barang bekas milik korban berinisial SN dan EP. Lantas pasutri yang sama-sama berusia 64 tahun itu didatangi oleh Nurdin beserta dua rekan lainnya yang juga mengaku bekerja sebagai wartawan.

Di sini keduanya mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh Nurdin yang mengancam akan memberitahu polisi dan memberitakan keduanya karena kedapatan menyimpan velg ban milik kliennya yang hilang. Hal itu bisa tidak dilakukan selama pasutri tersebut membayar uang sebesar Rp 15 juta.

"Karena ketakutan dan tidak punya uang, pasutri ini mencoba menawar membayar Rp 500 ribu namun ditolak. Kemudian dia kembali menawar Rp 1 juta dan Rp 3 juta yang ditolak lagi oleh pelaku," ucap Bambang saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/2).

Setelah itu pelaku kembali menemui pimpinannya untuk mendiskusikan perihal harga. Di sisi lain, pasutri tersebut memberitahu kejadian yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugirejo.

Pada hari itu juga, Nurdin bersama dua rekannya kembali mendatangi kediaman SN dan EP. Nurdin pun menurunkan harga yang dipatok untuk menutup berita sebesar Rp 10 juta. Sayangnya pasutri itu hanya sanggup membayar Rp 5 juta secara tunai, sementara sisanya akan dibayar nanti.

"Saat itu juga kami mengkonfirmasi informasi yang kami terima ke kediaman korban. Di situ terparkir mobil dengan stiker harian RN bersama Nurdin dan dua rekannya," ucap Bambang.

Polisi segera melakukan pemeriksaan kepada Nurdin dan menemukan uang tunai Rp 5 juta yang dibayarkan korban kepada pelaku. Akhirnya polisi segera membawa Nurdin bersama dua rekannya ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami amankan juga barang bukti berupa ponsel, kartu pers, rompi bertuliskan RN, satu unit mobil operasional dan uang Rp 5 juta. Untuk dua rekan Nurdin statusnya masih sebagai saksi," tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, Nurdin akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵