968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim terus berupaya agar proses ganti rugi lahan milik warga di Jalan Nusyirwan Ismail (eks Ring Road II), Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang segera terselesaikan.
Menurut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, sampai saat ini Pemprov Kaltim tengah melakukan proses pengumpulan berkas persyaratan dari masyarakat terkait kepemilikan lahan mereka sebelum bisa dibayarkan.
"Tapi dalam prosesnya, masih ada masyarakat yang belum memiliki dokumen yang lengkap," sebut Hadi.
Persoalan tersebut sedikit menghambat proses pendataan, mengingat kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak bagi Pemprov Kaltim sebelum bisa melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak.
"Kita ingin proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi pemilik lahan bisa memperoleh hak atas tanahnya yang saat ini sudah menjadi jalan umum," tegas Hadi.
Meski prosesnya belum selesai, Hadi meyakinkan bahwa Pemprov Kaltim akan segera menganggarkan biaya ganti rugi lahan melalui APBD Perubahan 2023.
"Pasti kita anggarkan. Apabila syarat sudah lengkap pasti kita bayarkan. Tidak hanya untuk Ring Road II, tapi kami juga alokasikan anggaran untuk pembebasan lahan di Palaran serta beberapa hutang di sejumlah perusahaan," tutup Hadi.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Sep 2023