968kpfm, Samarinda - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Samarinda masih berlangsung. Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengeluarkan instruksi baru guna menekan penyebaran covid-19.
Diterbitkan pada 9 Juli 2021 lalu, Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 ini berisikan tentang penutupan tempat hiburan malam dan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Samarinda.
"Hal ini menindaklanjuti laporan tingginya kasus positif Covid-19 Kota Samarinda untuk saat ini mencapai 250 orang konfirmasi positif, dan hasil observasi lapangan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda," terang Wali Kota Andi Harun dalam instruksinya.
Total ada tiga poin instruksi yang dimasukkan ke dalam aturan terbaru tersebut. Pertama menutup sementara tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya.
Kedua, menghentikan kegiatan layanan makan di tempat (dine-in) untuk restoran, rumah makan, kafe/warung dan sejenisnya, dan mempersilakan untuk pelayanan kotakan atau bungkusan serta pengantarannya/take away dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WITA.
Ketiga, Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 20 Juli 2021.
"Sejak diberlakukan instruksi nomor 1 dan 2 ada pengaruh yang cukup signifikan, yakni laju penyebaran covid mengalami penurunan," kata Andi Harun saat ditemui awak media di balaikota, Senin (12/7).
"Sudah dua hari berturut-turut tidak sampai 100 kasus peningkatannya. Artinya kebijakan ini cukup efektif. Operasi yustisi yang kami lakukan semuanya bergerak sampai ke tingkat RT," lanjut pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu.
Data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Samarinda, penambahan kasus harian covid-19 pada Senin, 12 Juli 2021 sebanyak 83 pasien. Sehingga total orang yang pernah terjangkit virus corona di Kota Tepian berjumlah 15.750 orang.
Jumlah orang yang dinyatakan sembuh dari covid-19 juga bertambah, yakni 34 orang. Totalnya 14.112 kasus. Sementara pasien meninggal bertambah 9 kasus, jumlahnya menjadi 425 orang.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Jul 2021