968kpfm, Samarinda - Tata kelola aset lahan milik Pemkot Samarinda di Jalan Mulawarman, yang ditempati DPD Partai Golkar Kaltim masih menuai persoalan.
Dilansir dari Kaltim Post, Pemkot Samarinda sudah mengirimkan surat perintah bernomor 030/1234/300.02 tertanggal 13 Juli 2021.
Surat itu berisi lima poin, salah satunya meminta DPD Golkar Kaltim mengosongkan bangunan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Ilir. Lahan milik pemkot itu tercatat dalam sertifikat hak pakai (SHP) nomor 122 tahun 1998.
Pengosongan itu ditenggat sampai 27 Juli 2021. Lantaran lahan beserta bangunan akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan.
Pada Kamis, 22 Juli, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas'ud melakukan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepada awak media Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan hasil pertemuan. Menurutnya, apabila pihak Golkar tetap ingin berkantor di lokasi itu, maka opsinya adalah membeli aset pemkot tersebut.
Tawaran itu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya, melalui perhitungan oleh Kantor Penilai Kekayaan Negara Lelang (KPKNL).
"Saya juga memberikan kesempatan, kalau Golkar mau membelinya saya setuju, tetapi harus mengikuti harga pembelian, ya harganya pasti dinilai oleh KPKNL," kata Andi, Kamis (22/7)
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPP untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bersama wali kota Samarinda.
"Ada beberapa opsi yang akan kami diskusikan nanti dengan DPP. Karena berkaitan dengan aset partai Golkar se-Indonesia itu adalah kepemilikannya di DPP partai Golkar, dan kami di sini sebagai yang melaksanakan tugas dan menjalankan roda organisasi partai Golkar di Kalimantan Timur," ucap pria yang akrab disapa Harum itu.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jul 2021