KPFM SAMARINDA - Sejumlah wali murid SDN 003 Sungai Pinang menolak pembayaran sampul rapor dan ijazah yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Untuk bisa mendapatkan kedua benda tersebut, para wali murid harus merogeh kocek sebesar Rp 50 ribu.
Terkait polemik ini, Kepala Sekolah SDN 003 Sungai Pinang, Syahriah menjelaskan, ihwal pembayaran sampul rapor dan ijazah tidak diwajibkan oleh sekolah. Dia menyebutkan, program ini sudah berjalan tiga tahun belakangan.
Meski begitu, permasalahan ini membuat Syahriah merasa terpukul. Lantaran dirinya baru diangkat menjadi kepala sekolah pada September lalu. Dia mengaku hanya melanjutkan program pimpinan sebelumnya.
"Kenapa giliran saya yang menjabat malah kena masalah," kata Syahriah, Kamis (12/12/2019).
"Mau beli silahkan, tidak beli juga tidak apa-apa," lanjutnya.
Persoalan lain, ujar Syahriah, bakal muncul, karena sekolah akan menanggung pembiayaan sampul rapot dan ijazah.
"Seluruhnya ada Rp 19 juta. Ini baru terkumpul Rp 3,8 juta. Saya juga bingung, mau tidak mau saya yang bertanggung jawab," cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Djoko Iriandono mengungkapkan, permasalahan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. "Jangan sampai sekolah yang tak bersalah harus mendapat kecaman dari masyarakat," ujarnya.
Pembelian sampul rapor dan ijazah, tegas dia, menjadi permasalahan apabila ada paksaan. "Kalau memang ada pemaksaan segera kami tindak," tegasnya.
Inisiatif sekolah dalam menjalankan program dipandang Disdik sudah bagus. Sebab bertujuan melindungi fisik rapor dan ijazah.
"Andalkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak cukup. Harus dilihat manfaatnya apa. Jangan sedikit-sedikit sekolah yang disalahkan," pungkasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Dec 2019