Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Jun 2023

Wanita Asal Samarinda Tega Jual Temannya untuk Pemuas Pria Hidung Belang

968kpfm, Samarinda - Gara-gara menjajakan Ibu Rumah Tangga (IRT) untuk melayani lelaki hidung belang, perempuan 39 tahun berinisial RR harus digelandang ke Mako Polresta Samarinda dari salah satu hotel bintang dua di Jalan S Parman, Samarinda, Rabu (7/6).

Terungkapnya bisnis yang dijalankan RR ini tidak lepas dari upaya undercover yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, di mana petugas sudah mengantongi nomor handphone dari pelaku yang berperan sebagai Muncikari untuk mencari wanita penghibur.

Awalnya pelaku meminta seluruh pembayaran dilakukan secara transfer sebesar Rp 600 ribu. Namun setelah dibujuk, akhirnya RR menyetujui agar konsumennya terlebih dahulu memberikan Down Payment (DP) sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya akan dibayar saat berada di kamar hotel

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, saat petugas tiba di hotel, pihaknya langsung mengamankan korban dan RR yang berada di kamar yang berlainan. Di sini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, bukti transfer, kunci kamar hotel, serta kaleng berisi alat kontrasepsi.

"Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata RT ini terbukti menjajakan korban. Maka kami tetapkan status RR sebagai tersangka karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Ary.

Dari hasil penyidikan juga, lanjut Ary, pelaku diketahui menjajakan korban lewat mulut ke mulut, tanpa menggunakan aplikasi lain. Jika berhasil menjajakan korban, pelaku bisa mendapatkan bayaran 5-10 persen dari harga yang sudah disepakati bersama pelanggan.

"Sebenarnya harga untuk satu kali melayani ini bervariasi, yakni di kisaran Rp 600-800 ribu. Dari bayaran ini, pelaku bisa mendapatkan 5-10 persen sebagai upah mencari pelanggan," imbuhnya.

Atas dasar itu, RR akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵