Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Aug 2020

Warga Bersurat Ke Presiden, Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Pertanian oleh Perusahaan Tambang

968kpfm, Samarinda - Kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian milik warga di Makroman, Kecamatan Sambutan kembali mencuat.

PT Lana Harita Indonesia (LHI) adalah perusahaan tambang yang diduga menyerobot lahan tersebut. Alat berat yang beroperasi di area itu, sempat ditahan warga.

Menurut Kuasa Hukum PT LHI, Parasian Simanungkalit lahan yang dimaksud warga bukan lahan pertanian.

Bahkan dari hasil penelitan yang dilakukan PT LHI, ada warga yang melaukan aktivitas pertambangan di kawasan itu secara tidak sah.

"Itu bukan lahan pertanian. Sejak 15 tahun lalu daerah itu tidak ada pertanian lagi," sebut Parasian.

PT LHI telah melaporkan kejadian ini ke polisi, lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Terpisah, menurut Kuasa Hukum warga, Suen Redy Naban, penghentian kegiatan tambang batu bara di Makroman adalah wajar. Dia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melawan hukum.

Terkait alat berat yang ditahan warga, Redy berpendapat ihwal itu dilakukan untuk membantu kepolisian.

"Pengamanan unit alat berat ini dilakukan untuk meringankan tugas kepolisian agar barang bukti tidak hilang atau bergeser ke tempat lain," jelasnya.

Redy pun memastikan siap menghadapi tuntutan yang dilayangkan PT LHI kepada warga. "Kami siap menghadpai tuntutan yang dilayangkan oleh PT LHI," tegas Redy.

Redy mengaku persolan ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dia yakin surat yang dikirim pihaknya telah sampai di meja kerja presiden, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020 lalu.

"Sesuai dengan pidatonya, presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian. Oleh karena itu kami harap Presiden bisa turun tangan langsung," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Samarinda melaukan aksi demonstrasi mengenai dugaan penyerobotan lahan pertanian oleh perusahaan tambang. Unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (12/8/2020) lalu.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵