968kpfm, Samarinda - Sejumlah warga pemilik lahan beserta mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan menutup satu ruas jalan Rapak Indah untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan sebagai jalan umum pada Senin (29/7).
Tidak hanya melakukan penutupan jalan, massa aksi yang berjumlah puluhan ini tampak melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas lahan mereka yang tidak pernah dibayarkan ganti ruginya imbas pembangunan jalan.
Kuasa Hukum dari pemilik lahan, Harianto Minda menuturkan, warga mengeluhkan bahwa sejak tahun 1995 hingga saat ini, mereka belum menerima pembayaran apapun meskipun lahan mereka sudah digunakan untuk pembangunan jalan.
"Awalnya Jalan Rapak Indah ini namanya Jalan Rapak Mahang, dan hanyalah sebuah jalan setapak. Kemudian diperlebar oleh pemerintah. Sejak itu, warga sudah bertanya mengenai ganti rugi, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan," ujar Harianto, Senin (29/7).
Hingga tahun 2002, keluarga-keluarga di sekitar jalan tersebut masih berusaha mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi lahan mereka. Tetapi tidak ada kepastian dari pihak kelurahan maupun pemerintah kota.
Harianto menjelaskan, pada tahun 2008, sebuah surat dari Dinas PUPR Kaltim menyatakan bahwa baik pemerintah provinsi maupun kota belum pernah melakukan pembayaran untuk pembebasan lahan di Jalan Rapak Indah. Meskipun demikian, warga tetap membayar pajak atas lahan tersebut dan terus berusaha mendapatkan kejelasan mengenai status ganti rugi lahan mereka.
"Hingga kini, sekitar 16 warga telah menyerahkan berkas kepemilikan lahan mereka ke kelurahan. Berkas-berkas tersebut mencakup berbagai bentuk kepemilikan, mulai dari segel tahun 1965 dan 1980-an hingga sertifikat. Namun, pembayaran ganti rugi masih belum terealisasi," bebernya.
Setelah beberapa jam menutup sebagian ruas Jalan Rapak Indah, aksi unjuk rasa pemilik lahan ini akhirnya didatangi oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Politisi PKB ini pun menemui warga yang berunjuk rasa untuk menyampaikan sikapnya terkait masalah ini.
Menurut Harianto, Jahidin menjanjikan kepada warga untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas permasalahan ini. DPRD Kaltim juga berjanji akan mengundang pihak dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi lahan.
"Beliau (Jahidin) menyampaikan bahwa ada upaya dari pihak DPRD Kaltim untuk mengadakan RDP sebelum pergantian anggota DPRD. Ia optimis bahwa solusi akan ditemukan dan lahan warga di Jalan Rapak Indah akan segera dibayar ganti ruginya," ungkap Harianto.
Setelah mendapat kepastian dari Anggota DPRD Kaltim, masyarakat pun akhirnya membuka ruas jalan Rapak Indah yang sebelumnya ditutup sebagian, dan membubarkan aksinya dengan tertib.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jul 2024