Main Image
Tanah Air
Tanah Air | 26 Jul 2023

Warga Desa Telemow Penajam Paser Utara Tolak Penggusuran

968kpfm, Samarinda - Yudi, warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebutkan kalau tempat tinggalnya terancam digusur. Kawasan Telemow masuk dalam zona pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Bahkan, menurut Yudi, upaya intimidasi penggusuran di tanah kelahirannya itu disebutnya sudah terjadi sejak enam tahun terakhir.

Ia menduga yang menjadi dalang persoalan ini adalah perusahaan kayu di kawasan itu yang bernama PT ICTI Kartika Utama.

Yudi bercerita, warga di Desa Telemow pernah ditawarkan perjanjian kerja sama oleh PT ITCI Kartika Utama. Bentuk kerjasamanya berupa penggunaan lahan untuk perkebunan.

“Tapi kami harus mengikuti tawaran perusahaan, yakni menanam pohon sengon. Padahal, kan kami punya kebebasan untuk menanam apapun itu. Makanya kami menolak karena tidak mau terjebak dengan tawaran kemitraan tersebut," jelas Yudi, yang didampingi sejumlah organisasi menggelar konferensi pers di Samarinda, Selasa, 25 Juli 2023.

"Tentu kami menolak (penggusuran)," tegas Yudi.

Organisasi dimaksud adalah WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30, dan AJI Samarinda. Kelompok ini tergabung dalam Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (Pormasi) Kaltim.


Apa yang terjadi di Desa Telemow?

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen menjelaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Telemow berangkat dari tahun 2017 silam.

“Pangkal mula kejadian ini dimulai pada 2017. Ketika itu warga Desa Telemow memiliki tanah di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama," Iqin pria yang akrab disapa Iqin itu.

Dalam surat tersebut, warga Desa Telemow diduga didesak untuk membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk pengakuan kalau masyarakat telah menempati lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT ITCI Kartika Utama.

“Surat pernyataan ini tidak ditandatangani oleh warga. Sebab mereka mempertanyakan bahwa kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satupun bangunan PT ITCI Kartika Utama,” seru Iqin.

Dengan bermulanya konflik tersebut, sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) yang berada di Desa Telemow dengan luasan 83,55 hektare kini terancam kehilangan tempat tinggal.

Terlebih, sejak 2017 lalu warga yang berada di RT 13 dan 14 kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur.

Iqin melanjutkan, masyarakat di Desa Telemow telah lebih dulu memiliki izin tempat tinggal di lahan tersebut jauh sebelum berdirinya PT ITCI Kartika Utama.

Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik pada tahun 1912-1960 silam.

Selain itu, diperkuat dengan adanya bukti kalau masyarakat telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan.

“Akibat perlawanan warga tersebut, selanjutnya pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga dalam bentuk somasi hingga berujung pada proses penyedikan. Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020,” ucap Iqin.

“Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow. Pada Maret-April 2020 masyarakat Telemow mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari Satreskrim Polres PPU kepada 27 warga yang dituduh menempati bagian dari area HGB PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin,” sambungnya.

Adanya permasalahan baru yakni status lahan HGB. Maka itu juga menjadi persoalan lain bagi masyarakat Desa Telemow.

“Dengan adanya HGB ini, akhirnya kelompok tani masyarakat pun tidak jadi terbangun,” timpalnya.

Sebagai perwakilan Pormasi Kaltim, Iqin menegaskan bahwa kelompoknya menolak dan menyampaikan beberapa tuntutan terkait persoalan ini.

“Satu, hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow. Dua, Kembalikan tanah warga Desa Telemow. Tiga, bebaskan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari area perusahaan apapun," tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵