Pendengar KP (Samarinda) - Relokasi warga yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus atau SKM segmen Perniagaan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, mulai menemukan titik terang.
Melalui surat edaran ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menginstruksikan warga untuk melakukan pembongkaran secara swadaya, dengan tenggat waktu sampai 24 Maret mendatang.
Ditemui KPFM usai rapat koordinasi penertiban bangunan liar sisi SKM, di Balaikota, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Kamis (14/3), Kepala Bidang Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Firdaus Akbar mengatakan, sejak 14 hingga 16 Maret pihak kelurahan mendata sejumlah warga yang mempunyai dokumen kepemilikan rumah, dan membuat surat perjanjian bahwa mereka setuju untuk pindah dari kawasan tersebut.
Dia menambahkan, data warga yang siap direlokasi sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK).
Firdaus melanjutkan, hak warga SKM akan dipenuhi pada 18 Maret 2019. Dananya akan disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Samarinda. Warga akan mendapat uang senilai Rp 3 juta untuk 3 bulan, bagi masing-masing KK.
"Warga sudah bisa menerima kompensasi pada 19 Maret. Dananya sudah tersedia," kata Firdaus, Kamis (14/3).
"Dana kerahiman ini, sesuai instruksi pak wali kota, kita memanfaatkan dana infaq dari seluruh pegawai yang ada lingkup pemkot," lanjutnya.
Lebih jauh Firdaus menerangkan, jika warga masih menetap di lokasi itu melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka pemerintah bakal menurunkan aparat Satpol PP untuk membongkar bangunan milik warga.
"Kalau tidak juga membongkar sendiri, maka Satpol yang akan bergerak," tandasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Mar 2019