Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 30 Dec 2023

Warga di Jalan M Said Terancam Tertimbun, Dampak Pematangan Lahan Ilegal

968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas. Perumahan The Premiere Hills di Jalan MT Haryono disegel. Itu karena pembangunan perumahan tersebut memberikan dampak buruk pada warga yang bermukim di Jalan M Said, Gang 6, Blok F, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Penyegelan ini berlangsung pada Sabtu, 30 Desember 2023. Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak terkait memasang pelang bertuliskan "DISEGEL" pada jalan masuk perumahan itu.

Sehari sebelumnya, Jumat sore, 29 Desember 2023, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meninjau lokasi pemukiman warga di Gang 6, usai insiden retaknya tanggul Geoframe System yang berpotensi jebol imbas proses pengerjaan Perumahan Premiere Hills.

Dalam lawatannya, orang nomor satu di Kota Tepian itu bertemu langsung dengan pihak pengembang, yakni Perumahan Bukit Mediterania beserta tim insinyur mereka, serta perwakilan warga dan Ketua RT setempat, didampingi dengan berbagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Samarinda.

Dikonfirmasi usai peninjauan, Andi Harun menyampaikan bahwa tinjauan ini dilakukan untuk melihat lebih dekat kondisi dari lokasi kejadian. Begitu ditelaah, ternyata kegiatan dari perumahan ini sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Samarinda lebih dari dua kali.

"Kami sudah pasang spanduk penyegelan. Tapi kata perwakilan pengembang tadi spanduknya itu jatuh sendiri. Itu keterangan dari mereka, semoga saja itu benar karena hanya tuhan dan dia sendiri yang tahu apakah itu benar atau bohong. Tapi nanti kami akan pasang kembali dengan yang lebih kuat supaya tidak ada lagi kegiatan di atas," tutur Andi Harun, Jumat (29/12).

Sampai saat ini, ungkap Andi Harun, pihak pengembang belum memiliki izin terkait kegiatan yang mereka lakukan. Beberapa perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagainya belum ada dikantongi oleh pihak pengembang.

"Saya tidak tahu, kok sesakti ini perumahan melakukan kegiatan tanpa izin. Kegiatan pembukaan lahan tanpa izin atau kegiatan apapun yang berpotensi berdampak terhadap kemanusiaan yang tidak memiliki izin, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, alias tindakan mereka adalah tindakan ilegal," papar eks Wakil Ketua DPRD Kaltim ini.

Andi Harun menegaskan, Pemkot sebenarnya mendukung kegiatan usaha di Kota Tepian. Tetapi kegiatan usaha itu harus menghormati asas kemanusiaan dan hukum. Bagi mereka yang tidak patuh, maka patut menjadi musuh masyarakat karena telah merusak lingkungan dan berdampak

Bagi setiap kegiatan usaha yang tdk menghormati kemanusiaan, tidak menghormati hukum, ya harus di musuhi. Itu menjadi musuh bagi masyarakat, karena akan merusak lingkungan yang berdampak pada keselamatan warga seperti kejadian saat ini.

Lebih lanjut, Andi Harun menjabarkan, dirinya telah memberi empat arahan kepada aparat Pemkot, serta imbauan atau tekanan kepada perusahaan melalui Kepala Humas di perusahaan tersebut. Karena sudah terjadi, maka arahannya seluruh pihak harus melakukan tindakan evakuasi terhadap semua warga yang bermukim 30-40 meter dari lokasi kejadian.

"Sekarang sudah semua diungsikan. Kita melihat dari sisi teknis. Karena belum adanya izin satupun yang dikantongi dari pemkot, maka kita tidak bisa menjamin, menggaransi, kalau tidak terjadi potensi ancaman sewaktu-waktu. Sehingga perlu juga didirikan posko selain pengungsian, untuk memantau keadaan disini selama 24 jam," bebernya.

"Saya minta kepada BPBD, DLH, WASDAL PUPR, untuk secara terpadu bersama RT setempat, kecamatan dan keluarahan untuk membuat posko sejak hari ini guna melakukan pantauan dan menjadi tempat berkomunikasi warga, tempat warga meminta bantuan dan fasilitas jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tekannya.

Andi Harun berharap, pihak perusahaan bisa banyak terlibat untuk membantu segala keperluan warga yang terdampak, karena biang kerok dari kejadian ini adalah mereka. Selain itu, Pemkot Samarinda akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait adanya potensi dugaan pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pengembang.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵