968kpfm, Samarinda - Pertemuan lanjutan antara warga Perumahan Korpri Loa Bakung dan Pemprov Kaltim yang difasilitasi oleh DPRD Kaltim kembali berlangsung pada Selasa (10/10) di Gedung E DPRD Kaltim.
Pembahasan rapat ini masih berkutat pada tuntutan Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) agar status lahan yang mereka tempati bisa ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ditemui usai kegiatan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, yang memimpin jalannya rapat menuturkan, berdasarkan pertemuan ini, terdapat kesepakatan bahwa Pemprov Kaltim akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang terjadi
"Jadi dalam rapat tadi, disepakati akan ada tiga perwakilan masyarakat yang berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan ini. Untuk biayanya kami (DPRD Kaltim) akan sokongan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat," tekan Sapto, Selasa (10/10).
Sapto menginginkan, jika hasil konsultasi dari Kemendagri tidak sesuai dengan harapan dari masyarakat, ia menyarankan agar masyarakat harus bisa menerimanya. Mengingat legalitas lahan tersebut tak pernah ada perubahan dan sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim yang diperuntukan sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami sudah baca kronologisnya. Dari awal status yang diberikan adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Artinya Pemprov Kaltim memberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS," imbuhnya.
Politisi Golkar itu melihat, satu-satunya jalan keluar dari polemik ini adalah masyarakat dapat mengusulkan perpanjangan HGB kepada Pemprov Kaltim sesuai batas waktu maksimal yang ditetapkan, yakni selama 30 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Nov 2023