968kpfm, Samarinda - Warung makan yang menggunakan nama ganja mulai ramai di Kota Tepian. Tentu, hal ini menuai sorotan Pemkot Samarinda.
Melalui surat edaran bernomor 44351/2315/100.17 yang ditandatangani Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus, pemkot mengimbau pelaku bisnis kuliner tidak mempromosikan konten narkoba golongan I itu dalam daftar menu.
Meski yang disajikan adalah lalapan kangkung goreng, dalam surat tersebut Pemkot Samarinda juga meminta masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja tidak menganggap remeh persoalan ini.
Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pemerintah dan masyarakat punya tanggung jawab memberi pendidikan kepada semua anak bangsa termasuk generasi muda agar menjauhi narkoba.
Andi Harun pun menegaskan, pemilik warung mengganti nama mereknya untuk kepentingan bersama.
"Sebaiknya diberi nama yang baik, agar usahanya berkah," sebut Andi Harun saat diwawancarai awak media.
"Persepsi itu tidak bisa dimiliki sendiri, karena orang lain bisa membuat opini sendiri. Kami yakin, dengan surat edaran ini mereka mau (mengganti)," tambah politisi Partai Gerindra Kaltim itu.
Andi Harun juga mengatakan, pihaknya tengah mengkaji terkait peraturan yang cocok untuk diterapkan dalam permasalahan warung lalapan ganja ini.
"Sedang dikaji, peraturan yang penerapannya di Samarinda tidak boleh menggunakan nama-nama yang terafiliasi dengan apa yang dilarang menurut undang-undang. Jika belum ada aturannya, bisa kita buatkan Perwali," pungkas Andi Harun.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jul 2022