KPFM SAMARINDA - Sidak tempat hiburan malam (THM) dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna mengambil langkah tegas dari surat edaran Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Jumat (20/3/2020) malam.
Ada tiga THM yang disambangi untuk ditutup, yaitu 1 bioskop, 1 tempat karaoke, dan 1 rumah biliar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus.
"Saat ini jam operasional kita batasi hingga jam 2 malam, lebih dari itu tidak ada lagi kegiatan," ujarnya.
Jusmaramdhana menyebutkan, kegiatan sidak ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Yakni mewajibkan semua fasilitas yang menimbulkan dan menjadi tempat berkumpulnya orang banyak akan ditutup sementara.
"Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan pemikiran-pemikiran panjang juga mempertimbangkan konsekuen," terangnya.
Menurutnya, tidak bijak jika memikirkan untung rugi di tengah kejadian luar biasa yang menyangkut orang banyak. Ia juga meminta agar para pengelola bisa memahami keputusan Pemkot Samarinda.
"Pihak Satpol-PP kita kerahkan, jika ada yang melanggar maka akan langsung diberi tindakan tegas," lugasnya.
Adapun peringatan lain, berupa pencabutan izin operasional. Namun tetap dilakukan pertimbangan apakah tempat tersebut mau mengikuti peraturan atau tidak.
"Penutupan masih belum tahu hingga kapan, kita tetap menunggu kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Salah satu Manajer Operasional THM, Tonton mengungkapkan pihaknya menyetujui langkah pemerintah dalam penutupan usaha tempat hiburan ini, meski akan mengalami kerugian.
"Ini nanti juga akan kita rapat koordinasi, sudah pasti libur dan sudah pasti istirahat di rumah. Kalau bicara untung rugi, pasti ada ruginya. Tapi karena menyangkut jiwa manusia ya kita harus mengikuti," ucapnya.
Penulis Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Mar 2020