Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 30 Sep 2024

WNA Suriah Ditangkap Imigrasi Samarinda, Visa Wisata Disalahgunakan untuk Jual-Beli Alat Berat Bekas

968kpfm, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan visa wisata oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah.

Pelaku berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan aktivitas jual-beli alat berat bekas di wilayah Samarinda. Aktivitas yang dilakukan JA jauh melenceng dari izin yang diberikan pemerintah, yakni kunjungan wisata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, JA ditangkap pada 3 Juli 2024 di Samarinda setelah sebelumnya berpindah-pindah dari Kalimantan Timur hingga Kalimantan Selatan.

JA menggunakan visa wisata untuk tinggal di Indonesia, tetapi justru terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tersebut.

“JA melakukan jual-beli alat berat bekas yang kemudian dijual kembali ke luar negeri, seperti Dubai, untuk didaur ulang. Aktivitas ini menghasilkan keuntungan finansial pribadi yang cukup besar,” ujar Washington, Senin 30 September 2024.

JA diketahui tiba di Samarinda pada 30 April 2024, dan telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.


Penyalahgunaan Visa

Washington menambahkan, JA seharusnya menggunakan visa Penanam Modal Asing (PMA) yang sesuai dengan kegiatannya sebagai pengusaha.

Visa PMA, menurut Washington, memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dengan jangka waktu lebih lama dan lebih tepat untuk kegiatan bisnis.

Namun, JA memilih menggunakan visa wisata yang lebih cepat diproses dan memberikan keleluasaan untuk berpindah antar daerah tanpa harus mengurus izin khusus.

“Kami menemukan indikasi bahwa penggunaan visa wisata oleh JA adalah cara untuk mempercepat proses pengambilan visa, atau mungkin agar tidak terdeteksi oleh petugas imigrasi setempat. Padahal, pemerintah Indonesia sudah memberikan kelonggaran bagi WNA yang menggunakan visa PMA, termasuk tidak perlu membayar pajak,” jelas Washington.

Kendati demikian, biaya pengurusan visa PMA yang lebih tinggi dibandingkan visa wisata diduga menjadi alasan JA memilih jalan pintas ini.

Di perusahaan tempatnya bekerja, sejumlah WNA Suriah lainnya diketahui menggunakan visa PMA dengan izin tinggal selama dua tahun. Washington mencurigai bahwa JA disuruh oleh salah satu rekan kerjanya untuk menggunakan visa wisata sebagai jalan pintas.


Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 (a), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Saat ini, Kantor Imigrasi juga tengah memeriksa lebih lanjut peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang menjadi penjamin visa JA, berinisial PT BCI.

“Kami telah mengusulkan agar perusahaan tersebut dibekukan dari pengajuan visa ke depannya. Kalau tidak, mereka tetap bisa membuka visa untuk WNA lain,” tutur Washington.

Selain itu, pihak imigrasi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti paspor, dokumen transaksi, tangkapan layar pesan instan, serta kwitansi penjualan.

JA kini dalam proses hukum, dan imigrasi berencana untuk menjerat pihak yang menyuruhnya. Jika tersangka tidak kooperatif, Washington menegaskan bahwa deportasi akan menjadi langkah berikutnya, dengan pengawasan ketat di jalur-jalur masuk Indonesia.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵